Albertina lalu menyebut transaksi pungli itu dilakukan menggunakan rekening bank pihak ketiga. Kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kedeputian Penindakan KPK untuk ditindaklnjuti melalui proses hukum.

Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan).
Albertina lalu menyebut transaksi pungli itu dilakukan menggunakan rekening bank pihak ketiga. Kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kedeputian Penindakan KPK untuk ditindaklnjuti melalui proses hukum.
