POHUWATO, CARAPANDANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa aktivis yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Permintaan Keterangan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 28 Januari 2026, terkait dugaan tindakan yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yg secara sah dan memiliki izin dari pemerintah milik PT. PETS yang mengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.55 WITA. Dalam kejadian tersebut, sekelompok orang yang dipimpin oleh beberapa aktivis diduga menerobos masuk secara paksa ke dalam area perusahaan tanpa izin dan memblokade akses keluar masuk perusahaan. Setelah pintu keluar masuk perusahaan dikuasai, kelompok orang tersebut melakukan aksi unjuk rasa di lokasi operasional perusahaan.
Dalam aksinya, kelompok tersebut melakukan pembakaran ban bekas di depan pintu portal masuk perusahaan, memblokade akses jalan keluar masuk dengan membentangkan tali , serta menyampaikan tuntutan agar pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog. Kelompok aksi juga mendesak agar kegiatan operasional pertambangan oleh perusahaan dihentikan segera.