Seperti diketahui, Keluarga David telah menghitung restitusi yang harus dibayarkan pihak penganiaya sebesar Rp52 miliar, namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung kembali restitusi yang harus dibayarkan kepada David Ozora sebanyak Rp120 miliar.
