Di sisi lain, Tom Lembong mengaku akan berunding dengan penasihat hukumnya soal vonis. “Tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” demikian Tom.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis hukuman 4.5 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.
Hakim juga membebankan Tom membayar denda Rp 750 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Hakim menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom karena tidak menerima uang dari kasus importasi gula.
Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom yang sempat disita selain memerintahkan Tom membayar uang pengganti sidang sebesar Rp10.000.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong: Terpenting Hakim Tidak Nyatakan Adanya Niat Jahat dari Saya
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong: Terpenting Hakim Tidak Nyatakan Adanya Niat Jahat dari Saya
Tom pun menilai selama proses persidangan terjadi keanehan, yakni menyatakan dirinya melanggar aturan saat memberikan izin impor gula.