Beranda Ekonomi DJP Berlakukan Coretax Januari 2026

DJP Berlakukan Coretax Januari 2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pihaknya akan terus menggenjot aktivasi dengan turun langsung menjemput bola.

0
Ilustrasi

“Waktu tunggu respons sistem makin rendah latensinya, maka makin cepat sistem bekerja dan makin comfortable bagi pemakai,” kata Bimo.

Meski tidak menetapkan batas waktu khusus, DJP mengimbau WP agar segera mengaktivasi akun Coretax. Aktivasi ini menjadi kunci untuk dapat mengakses seluruh layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengingatkan risiko bagi WP yang belum mengaktifkan Coretax.

“Tidak bisa lapor SPT, SPT-nya nanti bisa terlambat kalau tidak segera dilaporkan karena terkendala dengan aktivasi akun wajib pajaknya,” ujarnya.

DJP berencana memberlakukan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax mulai periode 2026 mendatang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here