Beranda Umum Dokter Spesialis di DTPK Terima Kunjangan Khusus Melalui Perpres

Dokter Spesialis di DTPK Terima Kunjangan Khusus Melalui Perpres

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis dan DTPK

0
Dokter

"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada bulan lalu (28/7).

Menkes menjelaskan tunjangan khusus untuk para dokter spesialis dan dokter subspesialis di daerah-daerah DTPK merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.

Pemerintah, lanjut Menkes, menyadari pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar sehingga mereka yang saat ini bertugas di daerah-daerah terpencil perlu menerima insentif yang adil, layak dan berkelanjutan.

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2025, tunjangan khusus yang diberikan kepada para dokter per bulan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlalu sesuai ketentuan kepegawaian.

Pemerintah pun mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan tersebut, terutama terkait alokasi anggaran, penyediaan logistik, dan fasilitas penunjang seperti tempat tinggal, transportasi, dan pengamanan bagi tenaga medis. dilansir antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here