Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.