Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Penulis H. Khasim - 21 April 2026 14:37 0 Kedua undang-undang yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags DPR Pengesahan UU UUPPRT UUPSDK Pembantu Rumah Tangga Perlindungan Saksi dan Korban Berita Sebelumnya 'Superman: Man of Tomorrow' Sudah Masuk Proses Syuting Berita Berikutnya Pemerintah Siapkan Langkah Strategis Hadapi El Nino Godzilla LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Dari Aspirasi ke Aksi: Mengapa Suara Kelompok Marginal Perlu Didengar Oleh Negara? Gus Idris Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Semua Terjadi di Konten "Sumpah Pocong" Makin Diminati Banyak Orang: Inilah 5 Alasan untuk Slow Living Kementerian ESDM Perkuat Tata Kelola Sektor Minerba Cetak Sejarah, Bogor Hornbills Melaju Ke Final IBL 2026 Berita Terkait Berita Terkait Pimpinan MPR Minta ESDM Perkuat Anggaran 2027 di Sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) Soleh Way - 18 Juni 2026 12:01 Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia jadi Ruang Kebersamaan dan Gerakan Ekonomi Lokal Masyarakat Soleh Way - 17 Juni 2026 11:17 Anggota DPR: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Digital Amir Fiqi - 16 Juni 2026 23:31 Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur, Komisi X: Tata Kelola Dana BOS Perlu Dievaluasi Amir Fiqi - 15 Juni 2026 20:08