Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai lampiran.
Emas Antam Konsisten Naik, Hari Ini Harganya Rp 2,2 Miliar Per-Kilogram
Harga jual kembali atau buyback juga mengalami kenaikan, menjadi Rp2.161.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.152.000.