Pengadilan PBB, dalam keputusan sementara bulan lalu, memerintahkan tindakan sementara bagi pemerintah Israel untuk menghentikan tindakan genosida, dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.

Kelompok Palestina Hamas pada Senin (12/2) mengatakan bahwa serangan Israel di kota Rafah, Gaza selatan merupakan lanjutan tindakan "genosida dan pemindahan massal" oleh pasukan negara Zionis tersebut.
Pengadilan PBB, dalam keputusan sementara bulan lalu, memerintahkan tindakan sementara bagi pemerintah Israel untuk menghentikan tindakan genosida, dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.
