Menanggapi kebijakan tersebut, COO Danantara Dony Oskaria langsung menemui Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk membahas penguatan kinerja Garuda Indonesia di tengah tekanan biaya yang meningkat. Pertemuan ini menyinggung pentingnya sinergi kebijakan antara pemerintah dan BUMN.
"Dengan kondisi yang sedang tidak baik, khususnya berkaitan dengan ekonomi global dan geopolitik, dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dikutip CNBC.
Selain kedua kebijakan di atas, pemerintah juga memberikan relaksasi sistem pembayaran dari Pertamina kepada maskapai melalui mekanisme *business to business* (B2B). Tak hanya itu, bea masuk suku cadang pesawat juga diturunkan menjadi 0% untuk menekan biaya operasional jangka panjang maskapai.
Adapun PT Garuda Indonesia sendiri telah menyiapkan langkah internal untuk memitigasi volatilitas harga avtur, antara lain dengan mengoptimalkan manajemen bahan bakar dan efisiensi biaya operasional.
"Ini adalah upaya untuk menjaga keseimbangan terhadap potensi tekanan kinerja akibat kenaikan harga avtur," ujar Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia, Thomas Oentoro, dalam pernyataan tertulis pekan lalu yang dikutip Tempo.
Seluruh kebijakan ini berlaku mulai 6 April 2026 hingga akhir Mei 2026, dan akan dievaluasi kembali tergantung pada perkembangan situasi geopolitik global.