Hal yang lebih mengkhawatirkan, imbuh Roy, apabila terdapat perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum antara yang diuji di pengadilan dan yang diinginkan oleh advokat, penegak hukum justru dilaporkan atas dasar bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi semata.
“Padahal, Undang-Undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan seperti adanya praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali,” tuturnya.
Terlepas dari itu, JPU menegaskan bahwa keadilan dalam hukum pidana juga harus dilihat dari perspektif korban. Adapun pihak yang menurut jaksa menjadi korban dari dugaan korupsi ini adalah siswa sekolah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang tidak bisa memanfaatkan laptop Chromebook dalam proses belajar-mengajar.
Atas dasar itu, JPU berpandangan, eksepsi Nadiem adalah “alasan keberatan yang sangat membahayakan yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa.”