Beranda Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Hukum dan Kriminal Kasus Kuota Haji, KPK Duga Adanya Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji Penulis Haidar Zafran - 02 Oktober 2025 14:40 0 Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags Berita Sebelumnya Otoritas IKN Sebut Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Hunian HPK Berita Berikutnya KH Shadiqul Amin: Rais Aam Simbol Pemersatu Warga NU LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas Menikmati Pesona Musim Gugur Hutan Belgrad di Istanbul, Turkiye Kanada Bidik Perluasan Kerja Sama Agrifood Dengan Indonesia Kemenkes Terjunkan Tenaga Medis ke Wilayah Bencana di Sumatra Delapan Emas Lahir dari Tim Indonesia pada Hari Ketiga Kemensos Lakukan Penanganan Bencana Banjir Sumatera Secara Berkesinambungan Berita Terkait Berita Terkait X Tuntaskan Pembayaran Denda ke Kemkomdigi Maliq - 14 Desember 2025 14:30 Polisi akan Tangkap Pemakai Vape Berisi Etomidate Amir Fiqi - 13 Desember 2025 17:08 KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Sertifikasi K3 Maliq - 13 Desember 2025 09:26 Polisi buru pelaku pengeroyokan penagih utang di Kalibata Zoel Rachman - 12 Desember 2025 14:07