“Dikhawatirkan, jangan sampai yang bersangkutan akan mempengaruhi saksi-saksi, akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Nah, untuk tersangka sendiri diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, seperti yang diatur di dalam pasal dua undang-undang tipikor, dan maksimalnya bisa 20 tahun", kata Adhi Putra Graha.
