Kasus ini sebelumnya menarik perhatian luas karena dinilai mencerminkan rendahnya apresiasi terhadap pekerja kreatif.
Dalam proses persidangan, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp202 juta.
Tuntutan tersebut didasarkan pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo yang menilai komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dan dubbing seharusnya bernilai nol rupiah.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR yang mendampingi Amsal, Hinca Panjaitan, mendorong Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi jaksa dan Kajari yang menangani perkara tersebut.
"Memberi nilai nol terhadap kreativitas anak-anak muda ini, bagi saya, harus kita luruskan. Ini penghinaan terhadap profesi," ujar Hinca.