Beranda Hukum dan Kriminal Kemenimipas Bebaskan Seluruh Napi Di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Karena Bencana

Kemenimipas Bebaskan Seluruh Napi Di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Karena Bencana

Kondisi banjir yang mencapai atap gedung memaksa pihak lapas mengambil langkah tersebut.

0
Kemen Imipas, Agus Andrianto

CARAPANDANG - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melepaskan seluruh 428 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang, karena bencana banjir dan longsor yang mencapai atap, untuk alasan kemanusiaan.

Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia menyatakan pihaknya terpaksa melepaskan ratusan narapidana di Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang, akibat dampak banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut. Pelepasan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

“Untuk wilayah Aceh terdapat satu UPT yaitu Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Tamiang yang melepaskan seluruh WBP 428 WBP dengan alasan kemanusiaan,” ujar Asep dalam acara refleksi akhir tahun Kemenimipas, mengutip Kumparan, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, bencana alam tersebut tidak hanya berdampak pada satu lapas. Secara keseluruhan, terdapat 18 unit pelaksana teknis (UPT) Kemenimipas yang terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Terdapat 10 UPT di Aceh dan 8 UPT di Sumatera Utara yang terdampak, total 18 UPT,” jelas Asep.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya telah mengonfirmasi alasan pelepasan narapidana di Lapas Tamiang. Menurutnya, kondisi banjir yang mencapai atap gedung memaksa pihak lapas mengambil langkah tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here