Beranda Edukasi Ketentuan dan Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 3

Ketentuan dan Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 3

Pendaftaran bisa dilakukan mulai tanggal 8 September hingga 1 Oktober

0
PPG Guru Tertentu Tahap 3

2. Data & Kualifikasi Akademik

- Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.

- Memiliki ijazah S1/D-IV yang sudah terverifikasi melalui Info GTK Dikdasmen.

3. Guru di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB):

- Mengajar di bawah kewenangan Kemendikdasmen.

- Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.

- Aktif mengajar minimal 1 tahun pada TA 2023/2024, atau jika kurang, memiliki riwayat aktif mengajar di tahun ajaran sebelumnya.

4. Kepala satuan pendidikan formal:

- Bertugas di bawah kewenangan Kemendikdasmen.

- Terdaftar di satuan administrasi pangkal utama.

- Aktif mengajar/bertugas minimal 1 tahun pada TA 2023/2024, atau jika kurang, memiliki riwayat aktif di tahun ajaran sebelumnya.

5. Peralihan Jabatan 

- Jika berasal dari jabatan fungsional Pamong Belajar wajib aktif di SPNF/SKB dan tercatat di Dapodik.

- Jika berasal dari jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Penilik, wajib aktif di Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, tercatat di Dapodik atau SIM Tendik.

6. Persyaratan Tambahan (dipenuhi saat lapor diri di LPTK)

- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (SKCK).

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

- Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here