Penangguhan pemberian visa tersebut terjadi di tengah agresi Israel ke Gaza yang tak kunjung berhenti sejak Oktober 2023, sehingga menewaskan hampir 62.000 warga Palestina di Gaza serta mengakibatkan kehancuran luas dan bencana kelaparan hebat.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan bekas petinggi pertahanan Zionis Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional atas agresi mereka di wilayah tersebut.
Sumber: Anadolu