"Pemerintah seharusnya mengembalikan hak-hak dan mendistribusikan lahan-lahan yang dikuasai melalui agenda Hutan Adat, Perhutanan Sosial, dan Reforma Agraria kepada kelompok rentan (seperti masyarakat adat, petani, dan kelompok masyarakat lokal) demi penguatan kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan serta ekonomi masyarakat," jelas koalisi mengutip laporan Tirto.id.
Kritik serupa sebelumnya juga disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada Februari 2026. WALHI menyatakan bahwa alih-alih mengedepankan pemulihan hak rakyat dan ekosistem, pemerintah justru memilih menyerahkan pengelolaan lahan kepada Danantara yang kemudian akan dikelola BUMN.
"Pergeseran ini berisiko hanya mengganti aktor pengelola tanpa mengubah paradigma ekstraktif yang selama ini memicu krisis ekologis dan konflik sosial," kata Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI, dalam siaran pers 12 Februari 2026.
Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima poin kritik utama, yaitu :
1. Ketertutupan Informasi Publik: Hingga kini, pemerintah belum membuka SK Pencabutan maupun detail pelanggaran perusahaan. Koalisi menyayangkan adanya regulasi internal kementerian yang mengklasifikasikan sanksi administratif sebagai informasi yang dikecualikan.
2. Penyimpangan Hakikat Sanksi (BUMN-isasi Lahan): Penyerahan lahan eks-izin kepada BUMN dinilai menyalahi hakikat sanksi pencabutan izin yang seharusnya bersifat memulihkan (*reparatoir*).