Beranda Umum Komdigi Kembali Berikan Peringatan 7 PSE Belum Memenuhi Kewajiban Pendaftaran

Komdigi Kembali Berikan Peringatan 7 PSE Belum Memenuhi Kewajiban Pendaftaran

Komdigi terus memperkuat upaya pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat

0
Komdigi

CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa hingga 17 Juni 2025 terdapat tujuh PSE yang belum memberikan respons memadai maupun menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” tutur Alexander.

Menurut Alexander, peringatan yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Berikut daftar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan:

  1. philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
  2. bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
  3. ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
  4. nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
  5. xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
  6. klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
  7. lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)

“Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here