CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diduga terkait dengan polemik pengaturan pajak di sektor pertambangan. Operasi dilakukan di Jakarta Utara pada Jumat (9/1) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026) mengutip Antaranews.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Mereka terdiri atas empat orang pegawai DJP dan empat lainnya merupakan wajib pajak dari pihak swasta. Saat ini, semua pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Budi menjelaskan, para pihak ditangkap atas dugaan suap berupa pengurangan nilai pajak.
Meski belum merinci identitas yang ditangkap maupun perusahaan tambang yang terlibat, dia menyebut perusahaan tersebut berkantor di Jakarta dengan lokasi operasi (site) di daerah.
“Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini,” ucapnya.
Di sisi lain, Budi menyatakan KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai kasus ini, tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga pendidikan antikorupsi.
Pihak Kementerian Keuangan disebut mendukung penindakan yang dilakukan KPK.