CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan aliran uang korupsi.
“Ditemukan aliran uang dalam pengembangan penyidikan. Namun, penyidik menelusuri penerima uang di lingkungan Kemnaker,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Penyidik juga mendalami perintah terkait dugaan pemerasan tersebut. “Termasuk alur perintah dari pihak mana saja,” ujar Budi.
Ketiga tersangka adalah CFH, HR, dan SMS. Mereka seluruhnya merupakan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.
“Penyidikan menetapkan tiga tersangka baru,” kata Budi. Ia mengatakan, ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya terungkap dugaan aliran dana mingguan kepada Haiyani. Informasi tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Menurutnya, penelusuran dilakukan untuk memastikan kebenaran aliran dana tersebut. “Kami dalami uang mingguan Rp50 juta,” kata Budi.
Dalam konstruksi perkara disebut uang hasil pemerasan mengalir ke beberapa pihak. Haiyani disebut menerima Rp50 juta setiap minggu.
KPK juga menahan Wamenaker IEG sebagai tersangka. Ia ditetapkan bersama beberapa pegawai Kemnaker lainnya.
Para tersangka diduga memark up biaya sertifikasi K3. Tarif resmi Rp275.000 namun pekerja harus membayar hingga Rp6.000.000.