Beranda Berita Mahfud MD: Secara Teori KPK Bisa Periksa Jokowi, Tapi Lihat Saja Faktanya

Mahfud MD: Secara Teori KPK Bisa Periksa Jokowi, Tapi Lihat Saja Faktanya

Jika secara hukum sangat mungkin Jokowi diperiksa  terkait  kasus dugaan korupsi dalam bentuk mark-up pembangunan Whoosh.

0
Istimewa

CARAPANDANG – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meragukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait kasus pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). 

"Secara psikologis politiknya itu biasanya enggak sampai ke sana (pemeriksaan Jokowi). Biasanya ya, kalau dalam kasus seperti ini," katanya dalam podcast bersama sejarawan Indra J Piliang dikutip dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Jumat, 31 Oktober 2025.

Tapi jika secara hukum sangat mungkin Jokowi diperiksa  terkait  kasus dugaan korupsi dalam bentuk mark-up pembangunan Whoosh.  Sebab  dalam penyelidikan, KPK bisa memanggil siapa saja yang dianggap mengetahui kasus dugaan korupsi proyek Whoosh.

"Ya bisa saja. Di dalam penyelidikan bisa memanggil siapa saja yang dianggap ada kaitan atau dianggap tahu. Ini penyelidikan bukan penyidikan. Karena kalau penyelidikan itu peristiwanya belum ada bukti. Jadi manggil Pak Jokowi juga bisa, kenapa tidak," jelasnya.

Dia memastikan secara kerangka hukum yang berlaku pemanggilan terhadap Jokowi dapat dilakukan, karena sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara saat pembangunan Whoosh.

"Tapi teorinya bisa (dilakukan pemanggilan pada Jokowi), kenapa tidak. Kita lihat saja perkembangannya, apakah unsur-unsur pidana itu ditemukan dalam proses penyelidikan ini,"katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here