Beranda Internasional Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi Tegaskan Hak Rakyat Palestina

Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi Tegaskan Hak Rakyat Palestina

Majelis Umum PBB pada hari Senin (15/12/2025) mengadopsi resolusi yang menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

0
Majelis Umum PBB pada hari Senin (15/12/2025) mengadopsi resolusi yang menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

CARAPANDANG - Majelis Umum PBB pada hari Senin (15/12/2025) mengadopsi resolusi yang menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Resolusi tersebut juga menegaskan hak rakyat Palestina atas Negara Palestina yang merdeka, dilansir dari Anadolu, Rabu (17/12/2025).

Rancangan resolusi ini disetujui oleh mayoritas besar dengan 164 suara mendukung, 8 menentang, dan 9 abstain. Delapan negara yang menentang resolusi ini adalah Israel, Amerika Serikat, Mikronesia, Argentina, Paraguay, Papua Nugini, Palau, dan Nauru.

Sembilan negara memilih abstain, yakni Ekuador, Togo, Tonga, Panama, Fiji, Kamerun, Kepulauan Marshall, Samoa, dan Sudan Selatan. Resolusi tersebut diadopsi di bawah agenda mengenai hak-hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri.

Resolusi ini menegaskan kembali posisi lama PBB terkait pengakuan hak rakyat Palestina. Hak ini mencakup kemampuan rakyat Palestina untuk menentukan status politik mereka secara bebas.

Selain itu, rakyat Palestina berhak mengejar perkembangan ekonomi serta menjalankan hak sosial dan budaya mereka. Dokumen ini mengingatkan kembali berbagai resolusi PBB dan instrumen hukum internasional yang relevan.

Hal tersebut di antaranya termasuk Piagam PBB dan pakta-pakta hak asasi manusia internasional. Resolusi menekankan bahwa hak menentukan nasib sendiri merupakan prinsip fundamental hukum internasional yang harus dihormati oleh seluruh negara.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here