Kasus ini mencuat ke permukaan setelah munculnya pengaduan dari sejumlah pihak ketiga yang terlibat dalam event tersebut. Mereka mengklaim belum menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan kerja sama yang telah dibuat. Total utang yang diduga harus dibayar pemerintah kepada belasan pihak ketiga tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
MXGP NTB 2023 Menyisakan Utang, Kini Masuk Penyidikan Kejati
Langkah hukum ini berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) oleh Kepala Kejati NTB dengan Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 pada 8 Oktober 2025.