Selain pembatasan penyelenggara, OJK juga mengatur kriteria ketat bagi pengguna layanan paylater melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026.
Calon debitur wajib berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki penghasilan bruto rata-rata paling sedikit Rp3 juta per bulan yang didukung bukti valid.
Ketentuan ini mulai berlaku paling lambat 1 Juli 2026 untuk akuisisi debitur baru dan perpanjangan pembiayaan.
OJK mencatat pertumbuhan layanan BNPL masih tinggi. Per April 2026, penyaluran pembiayaan BNPL oleh multifinance mencapai Rp12,93 triliun, tumbuh 56,92% secara tahunan, dengan Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,99%.
Sementara itu, penyelenggaraan BNPL oleh bank telah mencapai outstanding Rp29,3 triliun per April 2026.