CARAPANDANG.COM- Palestina mengeecam UU hukuman mati yang dibuat pemerintah Israel yang mengincar warga Palestina di Tepi Barat. Menggambarkan langkah itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional, pihak kepresidenan Palestina menyampaikan bahwa UU itu merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi Jenewa Keempat, terutama perlindungan yang dijamin hal itu terhadap individu dan perlindungan atas persidangan yang adil, lapor kantor berita resmi Palestina, WAFA.
"UU itu merupakan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina dan berada dalam konteks yang lebih luas terkait meningkatnya kebijakan dan langkah Israel di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur," urai kantor berita tersebut.
Pada hari yang sama, Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan pengesahan UU itu menandai pergeseran berbahaya menuju legislasi yang bersifat genosida.