Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor tertentu yang tidak dapat menerapkan WFH karena memerlukan kehadiran fisik pekerja. Sektor yang dikecualikan antara lain :
· Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi
· Sektor energi: bahan bakar minyak, gas, dan listrik
· Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat: jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah
· Sektor ritel atau perdagangan: bahan pokok, pasar, dan tempat perbelanjaan
· Sektor industri dan produksi: pabrik yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin
· Sektor jasa: perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality
· Sektor makanan dan minuman: restoran, kafe, dan usaha kuliner
· Sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman
· Sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek.
Selain imbauan WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja melalui pemanfaatan teknologi dan peralatan yang lebih hemat energi, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik dan bahan bakar minyak.
Yassierli mengimbau pekerja untuk melapor melalui kanal Lapor Menaker apabila terdapat perusahaan yang menerapkan kebijakan no work no pay atau memotong hak-hak pekerja selama masa penerapan WFH.