Beranda Kota Solok Pemerintah Kota Solok Tegaskan Komitmen Penyelesaian Persoalan Akses Jalan Stadion Marah Adin Secara Adil dan Sesuai Hukum

Pemerintah Kota Solok Tegaskan Komitmen Penyelesaian Persoalan Akses Jalan Stadion Marah Adin Secara Adil dan Sesuai Hukum

0
Pemerintah Kota Solok Tegaskan Komitmen Penyelesaian Persoalan Akses Jalan Stadion Marah Adin Secara Adil dan Sesuai Hukum

Sementara itu, untuk memberikan penjelasan dari sisi hukum, Kepala Bagian Hukum Setdako Solok, Alex Shindo, MH, memaparkan kronologi proses hukum yang telah ditempuh Pemerintah Kota Solok terkait persoalan akses jalan tersebut. 

Alex menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK yang merupakan hasil kesepakatan mediasi dan telah dikuatkan oleh pengadilan. 

Dalam akta perdamaian tersebut, Pemerintah Kota Solok menyatakan kesediaan membayar ganti kerugian atas tanah akses jalan stadion, dengan ketentuan pihak penggugat melengkapi dokumen alas hak yang sah serta peta bidang tanah dari BPN Kota Solok. 

“Peta bidang dari BPN merupakan syarat mutlak karena menjadi dasar kepastian luas, batas, dan status tanah, sekaligus dasar penilaian ganti kerugian oleh appraisal,” jelas Alex. 

Hingga saat ini, peta bidang dimaksud belum dapat diterbitkan, sehingga secara administratif dan hukum Pemerintah Kota Solok belum memiliki dasar untuk melakukan penilaian maupun pembayaran ganti kerugian. Alex menegaskan, kondisi tersebut bukan bentuk penolakan dari pemerintah daerah. 

“Belum dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian semata-mata karena persyaratan administrasi yang belum terpenuhi,” ujarnya. 

Sebagai wujud komitmen, Pemerintah Kota Solok telah mengalokasikan anggaran penggantian tanah tersebut dalam APBD Perubahan Tahun 2023 dan kembali menganggarkannya dalam APBD Tahun 2024. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait