"Yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau (Presiden), untuk memberikan amnesti dan abolisi. Saya tegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Diketahui, DPR RI telah memberikan persetujuannya dalam pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menyatakan pemberian itu disetujui unsur pimpinan dan fraksi-fraksi dalam rapat konsultasi di DPR.
"DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait surat Presiden tentang pemberian abolisi dan amnesti. DPR memberikan persetujuan atas permintaan tersebut," ujar Sufmi Dasco dalam konferensi pers persetujuan abolisi dan amnesti di DPR-RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).