PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Pemerintah Kota Payakumbuh bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan sosialisasi bertajuk Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Balaikota Payakumbuh, Selasa malam (20/5). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam menyelesaikan persoalan pertanahan serta mendukung program strategis nasional di bidang agraria.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan, saat ini terdapat 21 bidang tanah ulayat seluas 209 hektare yang tersebar di tujuh kenagarian. “Ini potensi besar yang harus kita kelola secara bijak dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan tanah ulayat telah memiliki dasar hukum melalui Perda No. 25 Tahun 2016 dan Permendagri No. 52 Tahun 2014. Pemerintah daerah mendorong pemanfaatan tanah ulayat untuk mendukung pembangunan kota.
“Kami sangat mendukung penuh kegiatan ini, dan berharap ATR/BPN juga memfasilitasi pendaftaran aset Pemko serta tanah milik masyarakat. Kami juga mendorong percepatan revisi RDTR Payakumbuh 2025–2045,” tambahnya.
Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat menjadi prioritas nasional. “Kami hadir bukan sekadar menjalankan program, tapi membawa komitmen untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat,” katanya.
Ia menjabarkan tiga prinsip utama dalam program ini: