Beranda Berita Pengusaha dan Pekerja Sambut Positif Kebijakan WFH Sehari dalam Sepekan

Pengusaha dan Pekerja Sambut Positif Kebijakan WFH Sehari dalam Sepekan

Kekhawatiran seperti 'no work no pay' dalam skema WFH tidak relevan karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran tersebut.

0
Istimewa

Menurut Hira, terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tidak hanya menjadi respons cepat pemerintah terhadap dinamika global, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja.

“Surat edaran ini menjadi pedoman penting dalam transformasi budaya kerja nasional, sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan usaha,” kata Hira.

Ia juga optimistis kebijakan ini akan mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaannya, termasuk dalam penggunaan energi secara lebih bijak.

“Terakhir, kami berharap kondisi global segera membaik sehingga pertumbuhan ekonomi, industri, dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga,” tutupnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa LKS Tripartit Nasional selama ini aktif berperan dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan. 

Ia menegaskan bahwa sebelum kebijakan ini diluncurkan, pemerintah telah melibatkan unsur pekerja dan pengusaha guna memastikan kebijakan yang dihasilkan adil bagi semua pihak.

Pemerintah pun menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengantisipasi dinamika global, sekaligus mendorong perubahan menuju pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.  Penerapan WFH ini juga diharapkan dapat menghemat APBN hingga Rp6,2 triliun melalui pengurangan konsumsi bahan bakar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here