Modus yang digunakan koperasi tersebut adalah menawarkan lima jenis produk simpanan dengan iming-iming keuntungan tinggi, antara lain Simpanan Pintar Bayar (Sipintar) yang menjanjikan keuntungan 4,17 persen per bulan selama 24 bulan atau total 100 persen di tahun kedua. Program ini paling banyak diminati korban karena iming-iming bunga yang fantastis.
Selain Sipintar, produk lain yang ditawarkan meliputi Simpanan Berjangka Pasti Untung (Si Jangkung) dengan tenor 3,6,12 bulan dan keuntungan 1-2 persen, Simpanan Masa Depan (Simapan) dengan tenor lebih dari satu tahun keuntungan 2 persen, Simpanan Rutin Plus (Sirutplus), serta Simpanan Ibadah (Si Indah) dengan skema menyerupai Sipintar.
Korban dari investasi bodong ini diperkirakan mencapai 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Di Jawa Tengah sendiri, Koperasi BLN memiliki 17 cabang dengan tiga cabang terbesar di Salatiga (11.999 nasabah), Solo Raya (2.435 nasabah), dan Boyolali (1.200 nasabah).
Jaringan koperasi tersebut juga menjangkau Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
Penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran terhadap 132 rekening yang terafiliasi dengan tersangka, keluarga, pengurus pusat BLN, dan perusahaan terkait.