Beranda Hukum dan Kriminal Polisi Selidiki Penyelundupan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang

Polisi Selidiki Penyelundupan 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal di Semarang

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk enam orang pengemudi kendaraan pengangkut bawang bombay ilegal tersebut.

0
133,5 Ton Bawang Bombay yang di amankan di Semarang (Antara)

CARAPANDANG - Polda Jawa Tengah tengah menyelidiki kasus penyelundupan bawang bombay ilegal asal luar negeri dengan total berat mencapai 133,5 ton. Barang tersebut ditemukan di sebuah gudang di kawasan Semarang Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan penyidikan masih berjalan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk enam orang pengemudi kendaraan pengangkut bawang bombay ilegal tersebut.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah kami periksa, termasuk enam orang pengemudi kendaraan pengangkut yang saat ini masih berstatus saksi," ujar Djoko dalam keterangan tertulis yang dikutip Kumparan, Minggu (11/1/2026).

Djoko menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami asal usul bawang bombay, kelengkapan dokumen pengiriman, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait seperti karantina dan Bea Cukai.

Penemuan ini berawal dari sidak langsung yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama aparat keamanan di gudang penyimpanan tersebut pada Sabtu (10/1). Dari lokasi itu, diamankan sebanyak 6.172 karung bawang bombay ilegal.

Seluruh barang bukti saat ini diamankan di gudang penyimpanan. Djoko menyatakan bahwa bawang bombay ilegal tersebut rencananya akan dimusnahkan setelah melalui mekanisme hukum dan penetapan pengadilan, mengingat sifatnya yang mudah rusak dan berpotensi membawa penyakit.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here