CARAPANDANG - Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Penangkapan yang dilakukan di kediaman masing-masing ini merupakan bagian dari proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan, penangkapan ini penting untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.
"Guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ujarnya dalam konferensi pers.
Sebelum diserahkan ke jaksa, kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, memprotes keras penangkapan tersebut. Menurutnya, kliennya ditangkap secara mendadak usai salat subuh sekitar pukul 07.00 WIB.
"Mas Roy mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dibawa ke Polda Metro," kata Refly.
Roy dikabarkan tidak menandatangani surat penangkapan dan kooperatif mengikuti petugas.