"Jadi, modusnya adalah pengirim narkoba menggunakan towing untuk mengangkut mobil Pajero untuk dibawa ke daerah Tambun," ujarnya
Dari hasil interogasi terhadap IR, diketahui jika ia mendapatkan perintah dari B (DPO) untuk menjemput sabu tersebut kemudian diantar ke daerah Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20 juta untuk pengantaran sabu tersebut, namun baru diberikan sebesar Rp1,5 juta sebagai uang jalan.