Para tersangka kini telah ditahan sejak Selasa malam dan dijerat dengan pasal 353 ayat (1), pasal 351 ayat (1), serta pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan persekongkolan dalam tindak pidana.
“Dalam waktu 20 hari ke depan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Busroni.
Menanggapi isu liar yang menyebut adanya korban tambahan, Kapolres menegaskan bahwa hal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Korban yang sah menurut data hanya dua orang, yakni RR dan M. Tidak ada korban lain,” tegasnya.
Kapolres juga menanggapi isu bahwa kejadian terjadi di kawasan pertambangan emas ilegal. “Setahu kami, lokasi tersebut hanya merupakan tempat singgah atau camp, bukan wilayah pertambangan emas tanpa izin,” tandasnya.
Sementara soal status senapan angin PCP yang digunakan dalam penembakan, pihak kepolisian masih akan mendalami klasifikasinya sebagai senjata api atau bukan.
“Itu nanti akan kita tanyakan ke ahli, karena yang bisa menentukan adalah pihak yang berwenang secara teknis,” tutup Kapolres Busroni.