Pemerintah menerapkan kebijakan ini secara bertahap. Tahap pertama mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi, di mana perusahaan masih dapat melakukan transaksi dengan pembeli, namun dokumentasi ekspor akan dikelola oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Tahap kedua, mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor sepenuhnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk, mulai dari transaksi dengan pembeli luar negeri hingga pengurusan ekspor.
Presiden Prabowo menargetkan kebijakan ini mampu menyelamatkan potensi devisa hingga 150 miliar dolar AS per tahun yang selama ini hilang akibat berbagai praktik kebocoran penerimaan negara.
"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," tegas Prabowo.