Ia juga memaparkan upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Solok dalam mencegah terjadinya korupsi, diantaranya peningkatan transparansi pengelolaan anggaran melalui publikasi anggaran pada website resmi Pemerintah Daerah, penguatan sistem pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing dan e-catalog serta peningkatan pengawasan internal, penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi pencegahan korupsi (MCSP) bersama KPK, dan juga peningkatan peran APIP dan penguatan budaya integritas melalui berbagai pelatihan dan sosialisasi kepada aparatur yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Melalui Rakor ini Sekda Medison menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan KPK RI dan Itjen Kemendagri agar sistem pengawasan dan Pencegahan korupsi dapat berjalan semakin efektif.
Di akhir acara dilakukan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) antara Bupati Solok dengan Inspektur Daerah, dimana IAC merupakan dokumen resmi yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan audit intern oleh APIP. Diikuti dengan penandatanganan komitmen bersama anti korupsi oleh seluruh unsur pemerintahan mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Kepala Perangkat Daerah hingga Wali Nagari.