"Kita juga berharap, agar lembaga penyiaran bisa netral dan independen, dan tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu, sesuai dengan amanat Pasal 11 dalam P3SPS, bahwa lembaga penyiaran atau program siaran wajib memberikan perlindungan dan kepentingan pada kalayak publik," ucapnya menutup. (adpsb/cen)
