Beranda Hukum dan Kriminal Skandal Korupsi Ponorogo, KPK Dalami Posisi Sekda Yang Tidak Tergantikan Selama 12 Tahun

Skandal Korupsi Ponorogo, KPK Dalami Posisi Sekda Yang Tidak Tergantikan Selama 12 Tahun

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan Agus tidak hanya menerima suap, tetapi juga memberi kepada Bupati Ponorogo untuk mempertahankan posisinya.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono, mempertahankan jabatannya selama 12 tahun. Hal ini terungkap setelah Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya sedang menyelidiki kemungkinan Agus tidak hanya menerima suap, tetapi juga memberi kepada Bupati Ponorogo untuk mempertahankan posisinya.

"Jadi, dia menerima dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025).

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa saat ini Agus hanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, bukan pemberi. KPK juga menduga Agus berperan sebagai perantara dalam pengurusan jabatan sebelum proses sampai ke Bupati Sugiri Sancoko.

Pada Sabtu (8/11/2025), KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta.

Kasus ini terbagi dalam tiga klaster. Untuk klaster suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus diduga sebagai penerima, sementara Yunus sebagai pemberi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here