Beranda Umum SPPG Dapat Jatah Insentif Rp 6 Juta Per Hari Jika Bekerja Sesuai Standar

SPPG Dapat Jatah Insentif Rp 6 Juta Per Hari Jika Bekerja Sesuai Standar

Ketentuan pemberian insentif tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025.

0
Kegiatan di Dapur MBG

CARAPANDANG - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan insentif harian sebesar Rp6 juta bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi sesuai dengan standar teknis dan kapasitas yang telah ditetapkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketentuan pemberian insentif tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025.

"Insentif fasilitas SPPG diberikan sebesar Rp6 juta per hari operasional per SPPG. Besaran tersebut berlaku untuk periode dua tahun, selanjutnya akan dilakukan evaluasi," bunyi keputusan tersebut seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (7/11/2025).

Insentif ini bersifat availability-based atau berbasis ketersediaan. Artinya, pembayaran sebesar Rp6 juta per hari diberikan untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan SPPG, dan tidak didasarkan pada jumlah porsi makanan yang dilayankan.

Mekanisme pembayaran insentif ini tetap berlaku bahkan dalam kondisi tertentu. Insentif akan terus dibayarkan jika SPPG belum beroperasi secara penuh atau ketika pelayanan MBG dihentikan sementara, asalkan masa penghentian tidak melebihi tiga bulan kalender dalam setahun. Pembayaran insentif hanya akan dihentikan secara permanen jika operasional SPPG juga dihentikan secara permanen.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here