"Eksekusi harus didahului dengan pengukuran. Mana pengukurannya? mana orang BPN-nya, tidak ada semua. Jadi, ini penipuan semua," tandasnya.
JK menyatakan kesiapannya untuk menempuh segala upaya hukum hingga ke tingkat tertinggi guna melawan what he sebut sebagai ketidakadilan dan ketidakbenaran dalam kasus ini. Sebelumnya, penasihat hukum PT Hadji Kalla telah menyomasi pihak GMTD terkait tumpang tindih (overlapping) klaim lahan usai pertukaran tanah pada 2015.
PT GMTD diketahui merupakan perusahaan patungan antara pemda di Sulawesi Selatan dengan PT Lippo Grup, dimana entitas Lippo menguasai 32,5 persen saham.