Beranda Hukum dan Kriminal Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kacab BRI

Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kacab BRI

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI, Muhammad Ilham Pradipta (37), dengan tiga oknum prajurit TNI sebagai terdakwa, Senin (6/4/2026) pagi.

0
Para terdakwa pembunuhan Kacab BRI

CARAPANDANG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI, Muhammad Ilham Pradipta (37), dengan tiga oknum prajurit TNI sebagai terdakwa, Senin (6/4/2026) pagi.

Sidang dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 ini berlangsung di Ruang Sidang Garuda, Cakung, Jakarta Timur, sejak pukul 09.00 WIB. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.

Ketiga terdakwa yang dihadirkan secara langsung dalam persidangan adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FN (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), oditur militer menjerat para terdakwa dengan dakwaan utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dakwaan alternatif juga dikenakan berupa Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan atau penculikan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP tentang upaya menyembunyikan atau menghilangkan jenazah.

Kasus ini bermula pada Rabu (20/8/2025), saat korban Muhammad Ilham Pradipta diculik sekelompok orang di halaman sebuah pasar swalayan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here