Perintah tersebut ditandai Donald Trump pada 20 Januari 2025 yang mengintruksikan agar menangguhkan sementara semua program bantuan luar negeri AS selama 90 hari untuk dilakukan peninjauan.
Dilansir The Guardian, Rabu (16/10/2024), Kantor Luar Negeri Inggris memberikan sanksi kepada mereka yang telah "mendukung dan mensponsori kekerasan terhadap masyarakat di Tepi Barat."