Tekan Kepadatan Mudik Melalui WFA dan Penambahan Armada Transportasi

penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna mendistribusikan pergerakan masyarakat agar tidak menumpuk pada hari-hari tertentu

Komisi II Sarankan Aturan WFA Tidak Berlaku bagi ASN Posisi Administrasi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyarankan, aturan WFA tidak diberlakukan kepada ASN diposisi administrasi. Seperti contoh, ASN yang bekerja di pelayanan publik, seperti pengurusan KTP.

Perlu Pengawasan Terkait Kebijakan WFA ASN

Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudianto Suwarwono, mengatakan pengawasan kebijakan tersebut perlu dilakukan. Menurutnya, pengawasan bisa dilakukan secara internal maupun eksternal