Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyarankan, aturan WFA tidak diberlakukan kepada ASN diposisi administrasi. Seperti contoh, ASN yang bekerja di pelayanan publik, seperti pengurusan KTP.
Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudianto Suwarwono, mengatakan pengawasan kebijakan tersebut perlu dilakukan. Menurutnya, pengawasan bisa dilakukan secara internal maupun eksternal