Yaqut: Bersyukur Bisa Lebaran di Rumah

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengaku bersyukur bisa merayakan Lebaran di rumah, bukan di rumah tahanan negara atau rutan.

KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan, DPR Desak Transparansi Penahanan Rumah

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Yaqut menjalani penahanan rumah selama lima hari.

KPK Kembali Tahan Yaqut di Rutan Usai Sempat Jadi Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji tersebut telah dilakukan pada Senin (23/3/2026).

Pengalihan Status Penahanan Yaqut Cholil Buka Ruang Abu-abu Standar Penegakan Hukum

Kebijkan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

KPK Akui Yaqut Cholil Rayakan Lebaran di Rumah Bukan di Rutan

Pengalihan penahanan tersebut berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, atau H-2 lebaran.

KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Yaqut Hanya Bersifat Sementara

Budi menegaskan bahwa meskipun penahanan dialihkan ke rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut selama menjalani status tahanan rumah.

Ternyata Sejak Kamis Gus Yaqut di Rumah, KPK: Status Penahanan Dialihkan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026.

KPK Jawab Mengapa Butuh Waktu Lama untuk Putuskan Menahan Eks Menag Yaqut

KPK akhirnya menahan eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Yaqut dijerat dalam perkara korupsi kuota haji di Kemenag.

Praperadilan Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sah

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Gus Yaqut Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Terkait Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Berdasarkan informasi dari situs PN Jaksel, Rabu (11/2), permohonan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 10 Februari 2026.

KPK Periksa Petinggi PBNU Aizzudin di Kasus Kuota Haji Terkait Yaqut

KPK memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) sebagai saksi kasus kuota haji

Tentang Penahanan Yaqut Dan Gus Alex, KPM : Secepatnya!

Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Yaqut Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Penetapan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1).