Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu (9/7/2025) mengumumkan tarif baru sebesar 50 persen untuk tembaga. Kebijakan tarif baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang, dilansir dari Reuters.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Indonesia dan Austria membahas peluang kerja sama dalam bidang pelatihan vokasi dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).