Beranda Hukum dan Kriminal 11 Orang Ditetapkan Tersangka Judol Kawasan Teluknaga

11 Orang Ditetapkan Tersangka Judol Kawasan Teluknaga

11 orang sebagai tersangka pelaku judi daring (online) di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten

0
560
Istimewa

CARAPANDANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka pelaku judi daring (online) di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

"Ini hasil patroli siber oleh tim penyidik sejak 2 hingga 24 April 2024. Total 11 orang tersangka dengan peran yang berbeda, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa.

Mereka adalah M (33), H (34) sebagai pengelola laman (website), GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), sebagai layanan pelanggan, dan RRUP (28) dan AR (30) sebagai pengoptimal mesin pencari (search engine optimization/SEO).

"Kemudian dari 11 tersangka tersebut, ada dua wanita yang berperan sebagai admin yaitu R (28) dan YAO (36)," kata Wira.

Wira menjelaskan para tersangka tersebut menjalankan laman judi daring CUACA77 dengan link https://cuaca77.com.

Laman itu menawarkan beberapa permainan judi daring yaitu slot, sports, live casino, tembak ikan, lotre atau togel, e-games dan sabung ayam, dengan menggunakan beberapa rekening perbankan beserta "e-wallet" untuk deposit para pemain. 

Wira menyebutkan para tersangka telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Januari 2024 hingga 26 April 2024.

"Omsetnya selama kurang lebih empat bulan mencapai mencapai Rp10 miliar," katanya. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here