Beranda Hukum dan Kriminal 17 Januari, Dewas KPK Gelar Sidang Kode Etik Kasus Pungli Rutan KPK

17 Januari, Dewas KPK Gelar Sidang Kode Etik Kasus Pungli Rutan KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah itu terkait dugaan pungutan luar di Rumah Tahanan Negara KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.

0
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah itu terkait dugaan pungutan luar di Rumah Tahanan Negara KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.

"Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya, dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik," kata Albertina.

Mantan hakim itu juga menjelaskan pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.

Dewas KPK beberapa sebelumnya mengumumkan temuan soal pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap anggota Dewas KPK Albertina, Senin (16/3/2023).

Albertina memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina.

Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here